Menu

Iblis Pengedar Sabu di Inhu Diringkus Polisi

Elvi 22 Jul 2019, 17:52
HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida/azi
HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida/azi

RIAU24.COM -  INHU - Jika iblis sungguhan kerjanya menjerumuskan manusia ke neraka, namun Iblis satu ini justru membinasakan manusia dengan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Untung saja polisi dari Polsek Seberida Kecamatan Seberida, Inhu bergerak dengan cepat dan meringkusnya.

HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida  diamankan jajaran Polsek Seberida, Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain tersangka yang juga resedivis kambuhan dengan kasus serupa, polisi ikut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 paket  sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp 2 juta, 8 paket siap edar seharga Rp2,4 juta, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi seta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada wartawan, Senin 22 Juli 2019 siang membenarkan  penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu.

Dijelaskannya, Kamis 18 Juli 2019, salah seorang personil Polsek  Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya  peredaran sabu disimpang empat Belilas.
Untuk itu, sejumlah personil Satuan Intelkam Polsek Seberida turun  melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan membuahkan hasil, Sabtu siang, Kapolsek Seberida, Kompol Barzawi bersama sejumlah personil Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai meringkus tersangka yang saat itu berada dirumah temannya, RD (18) disimpang empat Belilas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kotak rokok berisi 10 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan tersangka bertransaksi serta 1 unit sepeda motor tanpa plat Nopol.

Setelah mendapatkan BB dan tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.***


R24/phi/azi