Menu

BPJS Kesehatan Bakal Tekor Rp28 Triliun, Nasibnya Tergantung Sosok Ini

Siswandi 31 Jul 2019, 13:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kabar tak mengenakkan masih saja melanda BPJS Kesehatan. Lembaga ini diproyeksi bakal tekor hingga mencapai Rp28 trilun hingga akhir tahun 2019 ini. Bagaimana kelanjutan nasib lembaga ini, berada pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan menyelesaikan persoalan defisit tersebut. Caranya dengan menyuntikkan modal. Namun untuk bisa melakukan hal itu, Sri Mulyani mengakui tak semudah membalikkan telapan tangan. Ada syarat mutlak yang harus bisa dilaksanakan.

Dilansir detik, Rabu 31 Juli 2019, potensi tekor yang dialami BPJS Kesehatan karena terindikasi terjadi fraud. Ya itu kecurangan yang disebabkan over klaim pada sistem layanan BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

Kecurangan itu mulai dari data kepesertaan hingga sistem rujukan, antara Puskesmas, rumah sakit ke BPJS. Termasuk sistem tagihan. Menurutnya, hal-hal itulah yang harus diperbaiki.

"Masih ada beberapa kemarin indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu di-address," lontarnya, Selasa 30 Juli 2019 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Sri Mulyani juga menceritakan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) sepakat meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, membenahi sistem pelayanan secara menyeluruh.

Salah satunya adalah menyeimbangkan antara iuran dengan manfaat yang didapatkan. Pasalnya, sesuai hasil audit BPKP, ditemukan terjadi over klaim lantaran banyak tagihan yang tidak sesuai fakta.

"Kalaupun semua sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif ini, karena perbaikan sistem salah satu pondasi penting juga ada tadi saya sampaikan keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS, kan beda-beda," jelasnya lagi.

Kajian penyesuaian iuran, lanjut Sri Mulyani, juga harus disesuaikan dengan profil masing-masing peserta. Sehingga ada keseimbangan antara benefit dengan pelayanan yang diberikan. ***