Menu

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Perubahan APBD 2019

Elvi 1 Aug 2019, 15:06
 Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menympaikan pidato KUPA-PPAS/ADV
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menympaikan pidato KUPA-PPAS/ADV

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2019, Kamis (1/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Pidato tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Ke - 13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Kabupaten Inhil yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR Ferryandi dan DR Maryanto.

Menurut Bupati, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Inhil telah sesuai dengan asumsi pelampauan pendapatan daerah. Keadaan tersebut, membuat harus dilakukannya pergeseran anggaran, antar unit organisasi dan unit belanja.

"Kegiatan yang tidak terlaksana juga membuat saldo anggaran lebih. Anggaran lebih tersebut harus digunakan dalam tahun berjalan, maka itu diadakan perubahan APBD," pungkas Bupati dalam pidatonya.

Untuk dapat dilaksanakannya perubahan APBD, Bupati menjelaskan, pada siklus awal mesti dilakukan pembahasan KUPA dan PPAS perubahan terlebih dahulu dan selanjutnya disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Inhil.

"Untuk itu, terhadap peningkatan pendapatan daerah tersebut merupakan tantangan kita bersama mencari solusi yang tepat, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah," kata Bupati.

Perubahan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 diproyeksi mencapai sebesar Rp 2,225 trilyun. Bila dibandingkan dengan proyeksi Pendapatan APBD induk sebesar Rp 2,137 trilyun dengan kondisi ini terdapat kenaikan sekitar Rp 87,067 Milyar atau 4,07 persen.

"Proyeksi tersebut berasal dari kenaikan PAD sebesar 1,18 persen, Dana Perimbangan sebesar 4,66 persen dan lain - lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2,93 persen," pungkas Bupati.

Guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan sesuai yang diharapkan, diungkapkan Bupati, maka kebijakan pendanaan pembangunan Kabupaten Inhil pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 diarahkan pada pemenuhan kebutuhan prioritas dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Bila mengamati posisi proyeksi pendapatan dengan proyeksi belanja maka terdapat defisit belanja sekitar Rp 68,633 milyar. Defisit belanja ditutupi dengan pembiayaan netto Rp 68,633 Milyar. Adapun Silpa tahun berkenaan sebesar Rp 0 atau nihil," jelas Bupati.***

Adv/diskominfops Inhil/dana