Menu

Berkas Belum Siap, Agenda Tuntutan Cabul Kades Pedekik Ditunda

Dahari 14 Aug 2019, 14:47
Sidang Kasus Kades Pedekik/hari
Sidang Kasus Kades Pedekik/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Karena berkas tuntutan belum siap, sidang lanjutan dugaan pencabulan anak di bawah umur (15) atas terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali ditunda.

Hal tersebut dikatakan JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila SH. Diungkapkan Eriza, karena berkas tuntutan kerhadap terdakwa belum siap, maka sidang dengan agenda tuntutan dari JPU akan digelar pada hari Senin atau Selasa pekan depan.

"Insa Allah, Senin tanggal 19 atau Selasa tanggal 20 Agustus pekan depan, akan kita bacakan tuntutan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim,"ungkap Eriza, Rabu 14 Agustus 2019.

Dalam sidang kasus dugaan pencabulan tersebut dipimpin majelis hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah Idris SH, didampingi dua anggota hakim Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Dan JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH.

Kades Pedekik ini dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Hal ini terungkap, setelah keluarga korban melapor ke Polres Bengkalis, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur, yang masih warganya sendiri.

Sedangkan dari korban sendiri mengaku dihadapan majelis hakim beberapa pekan lalu, bakwa korban telah dicabuli oleh Kades Pedekik tersebut kurang lebih lima kali.***


R24/phi/hari