Menu

HUT RI ke-74, Bupati Inhil Hadiri Acara Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Tembilahan

Elvi 18 Aug 2019, 15:59
HM Wardan menghadiri acara pemberian remisi umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan/ADV
HM Wardan menghadiri acara pemberian remisi umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan/ADV

Untuk itu, diharapkan kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi agar dapat patuh dan taat hukum serta norma sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama manusia.

Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno menjelaskan, remisi yang didapat oleh 503 warga binaan tersebut bervariasi dari sisi lama remisi yang diberikan. Besaran pemberian remisi terhadap warga binaan, dikatakan Agus bergantung pada lamanya warga binaan telah menjalani masa hukuman.

"Besaran tahun pertama 1 bulan, tahun kedua 2 bulan, tahun ketiga 3 bulan, tahun keempat 4 bulan, tahun kelima 5 bulan, tahun keenam 5 bulan, tahun ketujuh dan seterusnya itu 6 bulan," ungkap Agus.

Terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang pemberian remisi. Dasar pemberian remisi kepada warga binaan, diungkapkan Agus, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Agus menuturkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan terbagi ke dalam 5 jenis, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan.

"Yang hari ini negara berikan kepada 503 orang warga binaan kita adalah remisi umum dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke - 74. Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan kita atau warga binaan yang dinyatakan bebas pada hari ini dapat memperbaiki diri dan kehidupannya," tukas Agus.

Halaman: 123Lihat Semua