Menu

Jikalahari Sebut 4 Perusahaan Yang Disegel KLHK Dalam Proses Hukum

Riko 22 Aug 2019, 20:23
Petugas BPBD memadamkan api akibat Kebakaran hutan dan lahan di Riau
Petugas BPBD memadamkan api akibat Kebakaran hutan dan lahan di Riau

RIAU24.COM -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang diduga penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan sejumlah perusahaan tersebut berada di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Untuk wilayah Riau ada empat perusahaan diantaranya PT. RAPP,  PT. Arara Abadi, PT. GSM dan PT. SRL. Gubernur Riau Syamsuar saat ditemui di DPRD Riau mengaku mendukung kebijakan KLHK menyegel empat perusahaan itu. 

"Kita dukung proses hukumnya, jadi tunggu sajalah perkembanganya, " kata Syamsuar. Kamis 22 Augustus 2019." Jadi intinya kita mendukung sepanjang itu baik, " tambahnya.  

Koordinator Jikalahari Riau Made Ali mengatakan,  bahwa lahan terbakar yang disegel oleh KLHK milik PT SRL itu berada di Kabupaten Inhil. Sementara PT RAPP di Dayun Kabupaten Siak begitu juga PT Arara Abadi.

"PT SRL yang disegel itu berada di Inhil untuk luas dan pastinya saya kurang tahu, dan KLHK yang tahu, " ujarnya. 

Tapi yang jelas,  kata Dia,  penyegelan yang dilakukan KLHK ini sifatnya ada empat kewenangan, diantaranya  melakukan pidana, perdata,  administrasi, dan paksaan pemerintah. Tapi pihaknya belum mengetahui apakah yang disegel ini bisa dipidanakan, gugat perdata atau dikasih hukum admisntratif. 

Halaman: 12Lihat Semua