Menu

Pemkab Bengkalis Sampaikan APBD Perubahan ke DPRD

Dahari 22 Aug 2019, 21:36
ekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang P-APBD /hari
ekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang P-APBD /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Rabu, 21 Agustus 2019 kemarin, Bupati Amril Mukminin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Nota Keuangan dan Ranperda tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang dimulai pukul 15.55 WIB.

Rapat yang dihadiri 25 anggota DPRD Bengkalis (berdasarkan absen yang ditandatangani) dan berakhir pukul 16.55 WIB tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Selain menguraikan berbagai perubahan dalam P-APBD, seperti pendapatan daerah yang mengalami kenaikan Rp89.442.150.165 dari sebelumnya Rp3.811.649.107.708, menjadi Rp3.901.091.257.873.

Atau, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp3.877.649.107.708 menjadi Rp4.064.592.343.312,46 atau bertambah Rp186.943.235.604,46, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda H Bustami.

Yakni, tidak memperkenankan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama pembahasan P-APBD.

Halaman: 12Lihat Semua