Menu

Sidang Pledoi Empat dari Lima Terdakwa Kasus 37 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

Dahari 23 Aug 2019, 19:49
Sidang Pledoi kasus 37 Kg sabu di PN Bengkalis/hari
Sidang Pledoi kasus 37 Kg sabu di PN Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sidang Pledoi kasus kepemilikan 37 kilogram sabu dengan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Saat sidang tersebut hanya empat orang terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu.

Dari pantauan, satu terdakwa tidak dihadirkan di PN Bengkalis yakni Suci Ramadianto merupakan mantan Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.

Empat terdakwa yang dihadirkan tersebut diantaranya yakni Iwan Irawan, Rozali, Surya Dharma dan Muhammad Aris, keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat 23 Agustus 2019.

Sidang Pledoi empat terdakwa ini, dipimpin langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota Annisa Sitawati SH dan Mohd Rizki Musmar SH. Sementara Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Aci Jaya Saputra SH.

Pembacaan pledoi atau nota pembelaan berlangsung beberapa jam sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB. Dalam pledoi dibacakan tim kuasa hukum empat terdakwa ini berkeyakinan dari fakta persidangan empat kliennya tidak terbukti bersalah.

Hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara yang dituntut majelis hakim terlalu memberatkan. Karena banyak fakta persidangan yang belum terbukti.

Halaman: 12Lihat Semua