Menu

Perempuan Cantik Ini Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Provokasi Rusuh Papua

Siswandi 5 Sep 2019, 12:57
Veronica dalam salah satu foto yang diunggah dalam aku Instagramnya. Foto: int
Veronica dalam salah satu foto yang diunggah dalam aku Instagramnya. Foto: int

RIAU24.COM -  Pihak Polda Jawa Timur, telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka ujaran kebohongan dan provokasi, terkait kerusuhan Papua. Provokasi tersebut disebar perempuan 21 tahun yang memiliki penampilan menarik itu, melalui akunnya di media sosial.  

Penetapan status tersangka itu, dibenarkan Kapodal Jatim, Irjen Polisi Luki Hermawan. Dikatakan, penetapan status tersangka terhadap Veronika, diputuskan setelah pihaknya melakukan pendalaman dengan memantau media sosial, handphone dan aduan masyarakat.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik Polda Jatim mengambil kesimpulan bahwa Veronica Koman merupakan orang yang sangat aktif memprovokasi di Indonesia dan juga di luar negeri.

"VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua)," terang Luki sebagaimana dilansir viva, Kamis 5 September 2019.

Menurut Luki, ada lima konten unggahan Veronica baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris, yang diduga hoax dan mengandung provokasi. Di antaranya soal penangkapan dan penembakan mahasiswa di Asrama Jalan Kalasan Surabaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Veronica pun menjadi buronan polisi dan Interpol. Karena meski berstatus  Warga Negara Indonesia (WNI), aktivitasnya lebih banyak di luar negeri. Polda Jatim sendiri akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol) untuk menangkap Veronica, sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Sambungan berita: Menarik
Halaman: 12Lihat Semua