Menu

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Ringin Inhu

Elvi 7 Sep 2019, 16:57
Pelaku pencurian yang diamankan polisi/azi
Pelaku pencurian yang diamankan polisi/azi

RIAU24.COM -  INHU - Seorang karyawan swasta berinisial BJS (42) dan MRH (24), warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal pada Jumat 6 September 2019 kemarin.

Kedua orang tersebut terungkap telah melakukan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Desa Ringin, pada bulan Juni 2019 yang lalu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB korban (Iwan Saputra) pergi ke Keritang bersama istrinya untuk menghadiri pesta.

“Korban  meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,” sebut Misran.

Selanjutnya, sekira pukul 20.15 WIB korban kembali kerumah dan menemukan rumah sudah dalam keadaan berantakan.

" Ketika korban melakukan pengecekan ternyata 1 unit TV LED merk POLYTRON 32 Inci, 1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit DVD Palyer merk FLECO, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y55 warna putih serta 1 buah tas selempang merk Crocodile beserta isinya sudah tidak ada," terang Ps Paur Humas.

Halaman: 12Lihat Semua