Menu

Walah, Ratusan Polisi Kena Tilang Gara-gara Langgar Aturan Ini

Siswandi 9 Sep 2019, 23:46
Penerapan aturan genap ganjil di pintu salah satu jalan tol di Jakarta. Foto: int
Penerapan aturan genap ganjil di pintu salah satu jalan tol di Jakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Denda tilang yang diberlakukan karena pelanggaran perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta, ternyata tidak hanya menjerat masyarakat umum. Sejak resmi diterapkan Senin 9 September 2019 tadi, ada kabar mengejutkan tiba-tiba menyeruak. Ratusan aparat penegak hukum dikabarkan juga terkena sanksi sama, karena melakukan pelanggaran itu. Namun, mereka dikabarkan tidak dikenakan tindakan tilang.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir tak menampiknya. Ia juga mengakui jumlah aparat Kepolisian yang dikenakan sanksi tilang itu mencapai ratusan orang jumlahnya. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian.

"Enggak cuma satu dua yang ditindak, ada ratusan. Polisi yang di dalam lalu lintas juga banyak, hampir semua kena. Tindakannya sama, enggak ada diskresi,” tegasnya, dilansir viva.

"Tidak ada pengecualian. Melanggar ganjil-genap, akan ditindak, karena aturannya untuk semua," tambahnya.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan, tidak ada istilah diskresi dalam pelaksanaan aturan itu. Bahkan, ia mengaku punya bukti anggota Korps Bhayangkara yang telah dikenakan denda tilang, termasuk yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Nasir menjelaskan, diskresi hanya diberikan pada pihak kepolisian yang sedang mengendarai mobil dinas. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019. "Yang tidak kena ganjil-genap, kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan TNI-Polri," ujarnya lagi. ***

Halaman: Lihat Semua