Menu

Kakek Berusia Senja Ditetapkan Tersangka Terbakarnya 10 Hektare Lahan di Dusun Pajar Gemilang, Inhil

Ramadana 10 Sep 2019, 18:16
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan HA (74)  tersangka tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan/rgo
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan HA (74) tersangka tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan HA (74)  tersangka tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang, Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka, Inhil yang mengakibatkan hampir 10 Hektar lahan perkebunan warga ikut terbakar.

AH merupakan warga Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan pada Minggu 20 Juli 2019, sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Air Molek-Teluk Kuantan Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.

Dari data kepolisian, kronologis tidak pidana Karlahut yang menyeret kakak berusia senja ini bermula pada Sabtu 27 Juli 2019, sekira pukul 16.00 wib, diketahui terjadinya kebakaran lahan di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil - Riau, yang berawal dari lahan milik H Satar yang di karunkannya (Dikelola orang lain dengan cara bagi hasil, red) kepada tersangka AH.

Berdasarkan dari keterangan saksi - saksi yang didapat polisi bahwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut adalah Saudara AH, dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di beberapa titik penumpukan di lokasi lahan yang di karunnya.

"Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar kelahan / kebun milik masyarakat lainnya yang menjadi korban atas perbuatan yg di lakukan oleh saudara AH," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasubbag Humas Polres Inhil Iptu Warno, Selasa 10 September 2019.

Lanjut mantan Kapolsek Mandah, Iptu Warno menjelaskan adapun lahan yang terbakar akibat perbuatan yg di lakukan oleh tersangka seluas kurang lebih 10 Hektar dan atas kejadian tersebut pemilik lahan yg terbakar mengalami kerugian berupa tanaman yg ada di lahan tersebut berupa tananan kelapa, tanaman pinang dan tanaman pisang hangus terbakar.

Menindak lanjuti hal tersebut Unit III Sat Reskrim Polres Inhil melakukan Interogasi terhadap korban dan saksi yabg melihat kejadian tersebut dan selanjutnya menggelarkan perkara pada hari Sabtu tgl 07 September 2019, sekira jam 10.00 wib di Ruang Kasat Reskrim Polres Inhil sehubungan dgn dugaan TP. Karlahut, yang mengakibat terbakarnya lahan milik sdra.Abdul Kamal, sdra. Udin, sdra. Taupik, sdra. Juslan, sdra. Effendi, dan sdra. H.satar.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHPidana. Selain itu aadapun 2 (dua) alat bukti telah terpenuhi hingga dilakukannya penangkapan terhadap tersangka yaitu : keterangan Saksi sdra. Kamal, sdra. Udin dan sdra. Efendi dan alat bukti petunjuk berupa 2 potongan kayu bekas terbakar.***


R24/phi/rgo