Menu

JPU Kejari dan Satpol Air Bengkalis Musnahkan Kapal Ilegal Fishing dengan Cara Dibakar

Dahari 11 Sep 2019, 17:54
Pemusnahan satu unit kapal motor penangkap ikan (ilegal fishing) asal Malaysia dengan cara dibakar/hari
Pemusnahan satu unit kapal motor penangkap ikan (ilegal fishing) asal Malaysia dengan cara dibakar/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri bersama aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, memusnahkan satu unit kapal motor penangkap ikan (ilegal fishing) asal Malaysia, Rabu 11 September 2019.

Pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah mempunyai hukum tetap tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan akhirnya dibiarkan tenggelam di Perairan Selat Bengkalis tepatnya di depan Pos Polair Polres Bengkalis Sungai Bengkel.

Selain satu unit kapal bernomor lambung JHF 2250 B itu, juga dimusnahkan jaring dan perlengkapannya.

Hadir menyaksikan saat pemusnahan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Oki Winarta, SH serta sejumlah staf Pidum Kejari Bengkalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polres Bengkalis, Ipda Dodi Ripo serta jajaran Satpolair.

"Sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pemusnahan ini bisa dilakukan. Kapal serta isinya dimusnahkan dengan cara dibakar di tengah laut,"ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Oki Winarta SH, saat didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Charles dan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo usai gelar pemusnahan.

Sementara Kanit Gakkum Polair Ipda Dodi Ripo menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahlan itu merupakan kasus illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia Selat Malaka, yang diamankan aparat petugas pada Juli 2019 silam.

Halaman: 12Lihat Semua