Menu

Karena Dua Faktor Ini, Laode Nilai Ada Kejanggalan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Siswandi 13 Sep 2019, 00:14
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan ada dua faktor yang membuat pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK terkesan janggal. Pertama, pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR, terkesan tertutup. Selain itu, pihaknya juga menangkap kesan hal itu dilakukan secara terburu-buru. Ada apa?

"Mengapa UU KPK itu seakan-akan tertutup dan dikebut diselesaikan? Ada kegentingan apa sehingga tertutup antara pemerintah dan parlemen? Contohnya diusulkan oleh badan legislasi dimasukkan ke paripurna, pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan langsung diketok dikirim ke pemerintah," ujarnya di Gedung KPK, Kamis 12 September 2019 tadi malam.

Selain itu, Presiden seharusnya punya waktu 60 hari untuk memikirkan itu. Tapi begitu diterima, presiden langsung surat persetujuan ke DPR, tambahnya, dilansir republika.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 lalu, menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

"Dari semua surat itu yang akan direvisi kan UU KPK, seharusnya surat ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat supaya kalau mau diganti jadi A, kami sesuaikan, kalau pergantian ke arah X maka bisa kami sikapi seperti apa. Tapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup," ungkapnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua