Menu

Ini Tanggapan Lembaga Anti Korupsi di Bengkalis Soal Revisi UU KPK

Dahari 13 Sep 2019, 15:23
Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar/hari
Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pasca revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui Presiden Republik Indonesia mendapat kritik dari lembaga penggiat anti korupsi di Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar, Jumat 13 September 2019.

"Kita melihat, dengan pelemahan KPK melalui revisi undang undang saat ini, terlihat seperti nyata jadinya. Dikarena pihak DPR sebentar lagi akan menyidangkan tentang revisi tersebut.  Seperti adanya usulan DPR dan termasuk dari Presiden yang mengutus pemerintah ke DPR. Ini kalau saya lihat sepertinya akan terjadi,"ungkap Rahman, kepada Riau24.com.

Diutarakan Rahman Siregar, di zaman presiden Jokowidodo ini, sesuatu hal yang masuk diakal bahwa KPK itu akan melemah kedepannya. Jadi pemberantasan Korupsi, Lembaga Bak-lipun menilai KPK akan menjadi minus yang sebaiknya KPK ini harus diperkuat, bukan harus diperlemah.

"Kita melihat ketika itu, janji janji pak presiden saat kampanye bahwa akan menguatkan KPK, tapi ternyata saat ini bertolak belakang, dengan kenyataan yang ada sekarang ini. Dengan adanya revisi undang undang KPK, pekerjaan OTT yang masyarakat umum menilai itu sangat bagus. Malah kalau perlu jangan ada satupun orang yang tidak tertangkap OTT,"ungkap Rahman lagi.

Masih kata Rahman, dengan seringnya adanya OTT bahwa masyarakat sangat setuju. Jadi OTT itulah yang bisa membuat efek jera para pejabat yang koruptor tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua