Menu

Mahfud MD Minta Revisi UU KPK Ditunda Agar Tak Cacat Formil

Riko 15 Sep 2019, 20:45
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

Dia menilai pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 supaya prosedurnya memenuhi pengujian formal.

Mahfud menyebut UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 kini hanya tersisa 18 hari lagi.

"Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?" kata Mahfud melansir dari CNN. Minggu (15/9).

Mahfud menambahkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Sehingga pembahasan UU, kata Mahfud, rata-rata paling tidak membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Mahfud berharap runutan prosedur itu dijalankan sebagaimana mestinya seperti yang sudah diatur secara hukum. Terlebih revisi UU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019.

Halaman: 12Lihat Semua