Menu

Peneliti Sebut Dua Cara Ini Bisa Hentikan Revisi UU KPK, Semua Tergantung Presiden

Siswandi 15 Sep 2019, 23:20
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, penolakan terhadap revisi UU tentang KPK, terus berkumandang. Banyak pihak yang menilai, revisi itu berakibat pada melemahnya kekuatan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air.

Terkait hal itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal, mengatakan, ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut. Namun kedua cara ini hanya bisa dilakukan Presiden Jokowi.

"Satu adalah kita meminta Presiden untuk menarik kembali surpres itu. Jadi berdasarkan asas contrarius actus, masih bisa dilakukan," lontar Agil, dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu 15 September 2019.

Cara pertama ini, terangnya, tergantung dari kemauan presiden.

Jika cara pertama tak dilakukan, presiden bisa melakukan cara kedua. Yakni dengan tidak mengutus menterinya datang ke dalam pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Ini masih bisa dilakukan di detik-detik terakhir ini menjelang hari Selasa (17/9) kalau Presiden memang mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK," tambahnya lagi, dilansir republika.

Halaman: 12Lihat Semua