Menu

Dirut Jo Pentha Wisata Minta Air Asia Kembalikan Dana Tiket Jamaah Umrah

Khairul Amri 17 Sep 2019, 11:12
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak cermat membuat surat dakwaan. JPU   tidak  jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. "Seharusnya saya tidak dapat diadili sepeti ini," tutur Johan.

Johan menjelaskan, PT JPW adalah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki legalitas lengkap, yang terdiri dari SK Kemenkumham,  SK Umrah Kementrian Agama,  Lisensi IATA,  izin Pariwisata, dan seluruh legalitas dari Pemko pekanbaru dan Provinsi Riau. Seluruh legalitas itu sudah didapat sejak 2009 silam.

Dalam 10 tahun beroperasi, tidak ditemukan kendala. Lebih dari 

10.000 orang jamaah haji dan umrah yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui JPW. Semua kebutuhan jamaah sisipkan dengan baik, mulai perusakan keberangkatan hingga menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Untuk memenuhi itu, administrasi dilakukan  secara menyeluruh untuk waktu pemberangkatan yang berbeda beda dengan menggunakan dana yang terdapat di setiap rekening JPW. Dana di rekening itu terkumpul atas proses operasional perusahaan, mulai dana down payment calon jamaah yang telah melakukan pendaftaran  untuk musim selanjutnya,  

Melonjaknya jumlah calon jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci melalui JPW, membuat manajemen harus melakukan blocking tiket minimal 10 bulan sebelum musim pelaksanaan umrah dimulai. Rincian 30% dari total harga untuk uang muka, dan harus lunas 40 hari sebelum keberangkatan. 

Halaman: 123Lihat Semua