Menu

Bawaslu Bengkalis Tegaskan PNS Ikut Pilkada 2020 Wajib Mengundurkan Diri

Dahari 15 Oct 2019, 08:54
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menanggapi serius soal sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (foto/ilustrasi)

zxc2

Katanya, apabila tahapan Pilkada nanti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sebagai calon tetap, ASN itu diharuskan untuk mengundurkan diri. 

"Kalau ASN mendaftar di Partai itu tidak ada masalah, dia warganegara termasuk ASN diperbolehkan untuk mendaftar mengikuti kontestasi Pilkada. Namun setelah dia ditetapkan sebagai calon tetap, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Usman, Senin 14 Oktober 2019 petang kemarin.

Halaman: 123Lihat Semua