Menu

34 Desa di Bengkalis Deklarasikan BABS

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 12:13
34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS) (foto/hari)
34 desa di Kabupaten Bengkalis yang mendeklarasikan bebas dari buang air besar sembarangan (BABS) (foto/hari)
Diakui dr. Ersan, merubah perilaku masyarakat dari cara buang air besar sembarangan ke jamban, merupakan "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan dan tidaklah mudah. Namun, pihaknya menargetkan seluruh warga desa yang ada harus mulai berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dengan salah satu cara tidak BABS.

"Sudah 34 desa mendeklarasikan, target kami seluruh desa sudah harus juga bisa mendeklarasikan stop BABS ini. Pada tahun ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Nanti direncanakan ada Kecamatan Sehat dan selanjutnya Kabupaten Sehat," paparnya lagi.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkacamata ini juga menyebutkan, bahwa sebelum desa mendeklarasikan stop BABS, harus memenuhi syarat-syarat, dan lulus verifikasi oleh tim penilai. Bahkan yang lebih penting adalah komitmen desa dan masyarakatnya untuk sepakat melaksanakan stop BABS ini.

Halaman: 234Lihat Semua