Menu

BEM UNSYIAH Gelar Diskusi Polemik Revisi UU KPK

Riki Ariyanto 20 Oct 2019, 08:49
BEM UNSYIAH Gelar Diskusi Polemik Revisi UU KPK (foto/istimewa)
BEM UNSYIAH Gelar Diskusi Polemik Revisi UU KPK (foto/istimewa)

Basri Efendi, SH, MKn, MH membenarkan asumsi masyarakat bahwa revisi undang-undang KPK mengakibatkan pelemahan KPK dimana indikatornya adalah penyelidikan perkara korupsi dibatasi hanya sampai 2 tahun, jika lebih dari itu maka penyelidikan selesai. Kemudian Dewan Pengawas KPK yang sampai menyentuh ranah teknis, ditambah lagi dengan pegawai KPK harus seorang ASN, dimana menurut UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN bertanggungjawab kepada atasannya sampai dengan yang paling tinggi yakni presiden. Dari point-point tersebut sudah mengancam independensi KPK sebagaimana cita-cita awal dibentuknya KPK itu sendiri," ujar Basri.

“Penolakan terhadap point-point yang dipaparkan tadi merupakan hal yang wajar, yang perlu diketahui adalah bagaimana caranya atau langkah apa yang dapat ditempuh untuk menolak UU KPK yang baru. Pertama adalah melalui jalur yudikatif, yakni Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi tentang pasal yang kontroversi dan direvisi atau MK berhak menolak UU KPK karena apabila MK beranggapan bahwa UU KPK ini berpotensi melemahkan KPK dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi. Kemudian melalui jalur eksekutif, presiden menerapkan Perppu KPK, namun legislatif dalam hal ini DPR RI dapat menilai objektivitas dari Perppu tersebut dan DPR berhak dan bisa untuk menolak Perppu tersebut."

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua