Menu

Pemerintah Potong Dana Bagi Hasil Migas Kabupaten Meranti, DBH Triwulan IV Terancam Tak Disalurkan

Ahmad Yuliar 26 Oct 2019, 09:31
DBH triwulan IV Migas Kepulauan Meranti terancam tak disalurkan (foto/ilustrasi)
DBH triwulan IV Migas Kepulauan Meranti terancam tak disalurkan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - SELATPANJANG- Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diasumsikan akan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Tahun 2019 sebesar lebih kurang Rp 212 miliar. Namun penyalurannya tidak lancar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dikeluarkan penyaluran DBH dilakukan 4 tahap. Dimana pada triwulan pertama disalurkan sebesar 20 persen, triwulan kedua sebesar 20 persen, triwulan ketiga 30 persen dan triwulan keempat 30 persen.

zxc1


“Pada triwulan pertama dan kedua, lancar. Namun triwulan ketiga, hanya 15 persen yang disalurkan pusat. Sedangkan triwulan keempat kemungkinan tidak disalurkan. Tapi kepastiannya menunggu PMK baru,” ungkapnya, Jum'at, 25 Oktober 2019.
Halaman: 12Lihat Semua