Menu

Setelah BPJS Kesehatan, Tarif-Tarif Berikut Ini Juga Bakal Ikut Melambung Pada Tahun 2020

Siswandi 30 Oct 2019, 16:20
Tarif listrik (ilustrasi)
Tarif listrik (ilustrasi)

Selanjutnya adalah cukai rokok. Mengutip laporan Kompas.com, Rabu (23/10/2019), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Dalam aturan terbaru itu,  rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen beberapa waktu yang lalu. 

Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Yang ketiga adalah tarif tol. Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi. Mengutip laporan Kompas.com, Minggu (30/9/2019), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol. Besaran kenaikan tarif akan beragam dan mengikuti laju inflasi. 

Ruas tol yang naik di antaranya adalah Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang. Setidaknya ada enam ruas tol yang dikelola JSMR bakal naik tarifnya. Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmera, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang. 

Sementara itu, Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya, yakni Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua