Menu

Dapat WTP Lagi, Pemkab Pelalawan Raih Penghargaan Dari DJPd Kemenkeu

Ardi 30 Oct 2019, 21:16
Pemkab Pelalawan diberi penghargaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan RI (foto/ardi)
Pemkab Pelalawan diberi penghargaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan RI (foto/ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi oleh BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2018. Atas keberhasilan tersebut, Pemkab Pelalawan diberi penghargaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan RI.

Penghargaan ini di terima oleh Bupati Pelalawan HM Harris, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin yang didampingi Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, dalam rangkaian kegiatan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (29/10/2019) kemarin.

zxc1

Penghargaan ketujuh kalinya ini adalah sebagai bentuk penghargaan bagi Pemerintah Daerah karena laporan keuangan yang lolos verifikasi BPK serta dinilai berkualitas dengan tata kelola keuangan yang baik atau good clean government.


"Opini WTP yang ketujuh ini, pencapaian dan usaha keras Pemkab Pelalawan dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan," kata Harris.

zxc2

Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin, mengatakan, bahwa di tahun anggaran 2020 pemerintah akan memfokuskan pada  penguatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil.

Nantinya generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan era industri teknologi.

Bakharuddin menambahkan, di Propinsi Riau banyak dana transfer pusat yang tidak terserap maksimal. Sampai Oktober 2019 terdapat dana transfer Rp 264,29 Milyar, yang tidak terserap.

Kegagalan ini menurut Bakharuddin, karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.

"Kedepan mohon menjadi perhatian kita bersama, supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," sebut Bakharudin.