Menu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia di Meranti

Ahmad Yuliar 30 Oct 2019, 21:02
Direktorat Polisi Air Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan karung pakaian bekas di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti (foto/mad)
Direktorat Polisi Air Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan karung pakaian bekas di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti (foto/mad)

RIAU24.COM - Rabu 30 Oktober 2019, Direktorat Polisi Air Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan karung pakaian bekas di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Barang tersebut dibawa oleh dua unit kapal pegangkut sembako yang tiba dari Malaysia. Kini kedua kapal asal Selatpanjang itu sudah diamankan di Pos Pol Air Selatpanjang.

zxc1

Kedua kapal tersebut yakni, KM Rupat Jaya 1 dan Hengki Jaya 1. Penangkapannya berawal ketika Sabtu 26 Oktober 2019, pukul 13.30 Wib kapal patroli KP IV-2003 melakukan patroli di perairan Tanjung Melai, Kepulauan Meranti dan melihat dua kapal pengangkut sembako sedang kandas ditepi laut. Melihat itu, polisi yang sedang patroli tersebut meminta bantuan kepada kapal patroli IV-1009 serta anggota Pos Pol Air Bantar.

Setelah air laut kembali pasang, kapal patroli polisi air langsung mendekati kedua kapal tersebut dan mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati 200 karung besar produk garmen bekas berupa pakaian, gorden dan lainnya.

zxc2

Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Riau, AKBP Dr Wawan Setiawan yang dikonfirmasi di Selatpanjang, Rabu, 30 Oktober 2019 mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dilakukan pencocokan barang yang dibawa dengan manifes kapal. Pada KM Hengki Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas, 30 buah drum plastik, 100 kotak kantong plastik, dan 50 ikat pelampung jaring. Sementara pada KM Rupat Jaya 1 berisi 100 karung garmen campuran bekas, 30 buah drum plastik, 100 buah kotak nasi, dan 50 ikat pelampung jaring.

"200 karung produk garmen terdiri dari pakaian bekas dan gorden bekas. Dan produk tersebut tidak masuk dalam manifes dan dilarang masuk ke Indonesia. Sementara produk lainnya pajaknya sudah dibayar ke Bea Cukai (BC)," ungkapnya.

Mantan Wakapolres Meranti dan Wakapolres Rohil tersebut menyebutkan aksi penyeludupan ratusan pakaian bekas tersebut melanggar Pasal 102 huruf A jo Pasal 7 hruf A ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sehingga penanganannya akan diserahkan kepada BC.

"Kita akan merincikan seluruh barang yang ada didalam kapal, kemudian kita siapkan berita acaranya untuk bisa perkara ini dilimpahkan kepada BC Selatpanjang," katanya. (R24/mad)