Menu

Tak Hanya Masyarakat, Pihak Ini Malah yang Pertama Kali Menjerit Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Siswandi 1 Nov 2019, 09:23
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Tak hanya dikeluhkan masyarakat, kebijakan pemerintahan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, juga berdampak terhadap pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah pula yang pertama kali menjerit, setelah kebijakan itu ditekan presiden. Pasalnya, kenaikan iuran itu membuat anggaran pemerintah daerah jadi terbenani. 

Kondisi itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sri Enny Mainarti. Dikatakan, karena kenaikan itu, pihaknya butuh suntikan dana sebesar Rp75 miliar untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan. Rencananya, dana sebesar itu akan dianggarkan dalam APBD Bekasi tahun 2020/ 

Dilansir viva, Jumat 1 November 2019, Enny mengatakan, uang sebanyak itu rencananya untuk meng-cover 579.944 orang penerima bantuan iuran (PBI) di Pemkab Bekasi. Pihaknya tidak punya pilihan lain, karena kenaikan iuran BPJS itu sdah termaktuv dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Kami mengusulkan kenaikan itu, hal ini disesuaikan dengan penambahan premi BPJS dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, per satu pemegang kartu PBI," terangnya.

Dikatakan, pada tahun 2019, Pemkab Bekasi telah menggarkan dana sebesar Rp96 miliar lebih untuk mengkover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD. Makanya, untuk bisa meng-cover semua atas kenaikan ini, butuh dana tambahan sekitar Rp75 miliar lagi.

"Sehingga, kebutuhan dana meng-cover BPJS peserta BPI sebesar Rp175 miliar. Karena itu tambahan sekitar Rp75 miliar di APBD 2020 sangat perlu," ujarnya lagi. ***

Halaman: Lihat Semua