Menu

Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Politisi PDIP Ini Dinilai Ngawur dan Salah Alamat

Siswandi 7 Nov 2019, 15:36
Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polisi. Foto: int
Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polisi. Foto: int

Tak hanya itu, Wana juga menyebut Dewi juga mengabaikan temuan tim gabungan Polri. Salah satunya, adalah temuan Polri yang menyatakan cairan yang digunakan menyiram Novel jenis asam sulfat (H2S04).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut . Karena itu, Novel akan dipanggil polisi untuk diminta klarifikasi soal laporan Dewi itu.

"Nanti kelanjutannya kita akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintai klarifikasi terkait laporan itu," terangnya.

Argo belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap pelapor ataupun Novel Baswedan. Argo masih menunggu kabar dari penyidik. "Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik," jelas Argo.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Novel atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras. Laporannya kemudian diterima dan diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor, dalam hal ini Dewi sendiri, dengan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman: 123Lihat Semua