Menu

Pemerintah Sedang Serius Perangi Radikalisme, Ketua Fatwa MUI Pekanbaru Angkat Bicara

Riki Ariyanto 7 Nov 2019, 19:02
Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan yang juga Guru besar di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau (foto/riki)
Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan yang juga Guru besar di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau (foto/riki)

RIAU24.COM - Kamis 7 November 2019, Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin melalui Menkopolhukam Mahfud MD serius menangani kelompok-kelompok radikalisme. Bahkan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang mempraktekkan radikalisme ini.

Mengenai hal ini Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan menyebut pemerintah harus benar-benar menjelaskan kepada publik apa itu kelompok radikal dan radikalisme. Hal itu agar masyarakat tidak salah menangkap atau saling tuduh yang dapat menyebabkan masalah baru.

zxc1

Hal itu disampaikan Prof Akbarizan kepada Riau24.com. "Kalau definisi radikal yang dimaksud pemerintah kelompok yang intoleran, anti NKRI dan anti Pancasila, itu saya sepakat. Cuma indikator melihat orang itu anti pancasila, anti NKRI, intoleran itu seperti apa yang masih belum jelas. Apakah nanti ada yang kritik pemerintah bisa dicap radikal? Padahal bisa saja yang mengkritik itu yang paling mencintai NKRI. Begitu pun sebaliknya. Maka definisi itu yang harusnya pemerintah bawa ke bawah untuk masyarakat. Supaya radikalisme ini tidak menjadi isu liar," kata Guru besar di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau ini.


Sama halnya dengan tudingan menghina agama orang lain, apakah pihak yang kena tuduh itu disebut radikal atau tidak. "Kalau iya bisa disebut radikal, maka itu harusnya berlaku untuk semua tidak memandang agama tertentu. Misal tuduhan radikal itu hanya umat Islam. Tidak bisa. Jadi radikal itu berlaku untuk semua, dan tidak hanya dituduhkan pada satu kelompok atau agama tententu," tegas Prof Akbarizan yang juga menjabat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru.

zxc2

Maka itu Prof Akbarizan meminta pemerintah terutama Menkopolhukam benar-benar mendefinisikan kelompok radikal atau radikalisme yang sedang 'diperangi'. "Harus didudukkan betul-betul. Jangan sampai orang yang sedang menegakkan atau menjalankan perintah agama, malah nanti dituduh radikal. Saya sering sampaikan dimana-mana, misal ada negara atau pihak yang mau menjajah Indonesia, saya yakin yang paling terdepan itu dari umat Islam. Makanya jangan-jangan yang dituduh radikal, malah paling cinta Indonesia. Sedangkan mereka yang mengaku paling NKRI nanti malah kabur entah kemana kalau Indonesia tertimpa masalah," tutup Prof Akbarizan. (Riki)