Menu

Tujuh Jam, Kadis Kominfo Pekanbaru Diklarifikasi Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Video Wall

Khairul Amri 7 Nov 2019, 21:59
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU- Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra tampak keluar dari salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 7 November 2019 sore.

Berdasarkan informasinya, Eka datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi terkait pengadaan video wall tahun 2017 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan menyebutkan selain Eka, pihak Kejati Riau juga memanggil Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

"Kita mengundang untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Kominfo (Dinas Kominfotik dan Persandian) Pekanbaru tahun 2017,” sebut Muspidauan.

Ada seorang pihak lagi yang diundang oleh Jaksa yakni Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak, namun ia tidak hadir. "Untuk yang tidak hadir, nanti akan dijadwalkan lagi," sebut Muspidauan.

Eka diklarifikasi hampir 7 jam lamanya, dikatakan Eka sesaat setelah keluar ruangan ia datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 16.00 WIB.

Halaman: 12Lihat Semua