Dugaan Penipuan Oleh Kontraktor Bengkalis Terhadap Toko Timur Jaya, Akan Ada Tersangka Baru?
RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah mendengarkan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan bahan material proyek Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 100 unit tahun 2017 lalu di Dinas PUPR Bengkalis sudah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dengan merugikan pihak Toko Bangunan Timur Jaya mencapai Rp 2,8 Miliar.
Baca juga: Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024, Irjen Iqbal : Selamat Mudik dan Tetap Patuhi Aturan
zxc1
Sedangkan, dari berbagai kegiatan yang dilakukan pihak PT HTG tersebut, termasuk mendapatkan proyek tender di ULP Bengkalis berupa 100 unit RLH tahun 2017 lalu dengan anggaran Rp 16,3 Milyar lebih itu, Direktur PT HTG Hendra Gunawan merupakan orang yang bertanggung-jawab penuh dalam utang tersebut.