Menu

Dugaan Penistaan Agama Sukmawati Diminta Tak Dipidanakan, ini Tanggapan Korlabi

M. Iqbal 18 Nov 2019, 10:47
Sukmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri

RIAU24.COM - Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersikukuh untuk tetap ingin memperkarakan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penistaan agama sampai ke pengadilan.

Meskipun Imparsial menilai jika kasus Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno tak perlu dibawa ke ranah pidana.

"Jangan tinggalkan objektivitas justru negara melalui pejabat yang berwenang (Polri) mesti tegakkan hukum tanpa pandang strata hal siapa si pelanggar hukum, sesuai UUD 1945 semua sama di mata hukum," kata Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis, dikutip dari Detik.com, Senin 18 November 2019.
zxc1

Damai mengatakan kasus tersebut juga menjadi batu ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia percaya jika Polri masih bisa menegakan hukum yang berkeadilan.

"Test case apakah petugas hukum yang berwenang, yang dikomandoi IA (Idham Azis) ada perubahan penanganan terhadap peristiwa delik seperti kabinet sebelumnya," lanjut Damai. 

Halaman: 12Lihat Semua