Menu

DPRD Riau Fasilitasi Konflik Lahan PT Arara Abadi Dengan Koperasi Petani Kota Garo Kampar

Riko 18 Nov 2019, 21:35
Robin Hutagalung
Robin Hutagalung

RIAU24.COM -  Komisi II DPRD Riau melakukan rapat kerja dengan pendapat membahas sengketa lahan antara Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari , Kota Garo Kampar dan PT.AA atas lahan seluas 296 hektar, Senin, 18 November 2019 bertempat di ruang Medium Gedung Lancang Kuning DPRD Riau.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Robin Hutagalung, didampingi sejumlah anggota komisi II lainnya , serta  masyarakat Kota Garo yang tergabung Kopni, Direktur PT.AA  Edi Haris, perwakilan Pemkab  dan BPN  serta aparat Kepolisian Kampar.

Ketua komisi II Robin Hutagalung kepada wartawan menjelaskan, dari hearing yang dilakukan ini terungkap  aktivitas masyarakat di lahan itu sudah di dukung  pemerintah kabupaten Kampar karena sudah ada sertifikat dan dibiayai Pemkab Kampar. 

"Apa yg disampaikan oleh Kopni itu tidak bsa disangkal, BPN  juga sudah mengakui. Kopni disitu menanam sawit tidak merampas, PT Arara Abadi menyangkal belum ada pelepasan," sebut Robin .

Menurutnya memang  betul belum ada pelepasan kawasan dari kementrian LHK RI  tapi Kopni juga tidak salah karena Kopni sendiri sudah ada sertifikat atas lahan itu. Persoalannya setelah 20 tahun, PT Arara Abadi mau mengambil lahan itu.

Dijelaskan sekarang masalahnya PT.AA membentuk kelompok tani lagi yang beraktivitas di lahan itu, ini bisa berbenturan, sementara sudah ada Kopni sahabat lestari disitu merupakan masyarakat Kota Garo.

"Jadi sekarang, Kopni melakukan aktivitas karena sudah ada pelepasan dari PT.AA sudah disertifikat , tapi PT. AA mau mengambil lagi lahan itu karena belum ada pelepasan KLHK RI,"jelasnya.

Oleh karenanya kata politisi PDIP itu , salah satu solusinya , pihak Kementerian LHK RI harus melepaskan kawasan lahan yang sudah di tanami masyarakat Kota Garo.

"Kopni tidak mengajukan gugatan tapi PT Arara Abadi sudah mengerahkan alat beratnya disana, bagi Kopni merasa keberatan ," ujarnya.

"Aparatur kepolisian mencegah nya, jangan pihak perusahaan pakai cara kekerasan. Walaupun sengketa harus diselesaikan secara mekanis dan aturan yang berlaku," tutupnya.

Sementara Direktur PT.AA. Edi Haris mengatakan belum  ada aktivitas di lahan yang disengketakan tersebut.

Selain itu lanjutnya , belum ada  kesepakatan dengan masyarakat kota Garo, dan pihak nya dengan Kopni  sudah dilakukan mediasi beberapa kali untuk menyelesaikan masalah lahan itu tapi belum ketemu kata kesepakatan.

"Kita minta dari pertemuan ini adanya kesepakatan ,bagi kedua belah pihak , apapun hasilnya kita akan patuhi," ujarnya.

Ditambahkanya,  untuk pelepasan kawasan lahan yang disengketakan perusahaan  akan ikuti prosedur di kementerian LHK RI.

"Kita ikuti aturan kementrian, mereka mungkin b akan turun kelapangan dulu, kita serahkan ke KLHK,  mereka yang berhak melepaskan kawasan," tuturnya.

"Kami mendorong segera pelepasan supaya tanggung jawab hukum tidak di kami perusahaan. Kita pelajari siapa yang melaporkan, apakah pihak koperasi atau siapa, " jelasnya.