Menu

Janji Tidak Ditepati, Puluhan Warga Kelurahan Kota Lama Rohul Geruduk kantor PTPN V

Riko 15 Jan 2019, 16:09
Puluhan massa dari Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu berdemo di kantor PTPN V
Puluhan massa dari Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu berdemo di kantor PTPN V

RIAU24.COM - Puluhan masyarakat dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu mengelar aksi demo di depan Kantor PTPN V, Jalan Rambutan, Pekanbaru. Dalam aksi itu massa mendesak direktur utama PTPN V untuk segera merealisasikan hasil kesimpulan rapat antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Komisi I DPRD Rokan Hulu, beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat minta realisasikan segera apa yang menjadi keputusan bersama. Tunggu apalagi," kata Gusti Randa, SH, MH, selaku Penasehat Hukum masyarakat, Selasa 15 Januari 2019.

Adapun hasil kesimpulan yang dimaksud Gusti yakni, pihak PTPN V menyampaikan bahwa terkait persoalan lahan yang dipermasalahkan, pihak PTPN V mengajukan alternatif penyelesaian meminta masyarakat mencari lahan pengganti dengan sistem Pola KKPA dan lahan yang diganti rugi oleh pihak PTPN V.

Pihak masyarakat terhadap alternatif yang telah disampaikan pihak PTPN V menolak dan mengajukan permohonan kepada manajemen PTPN V dan tetap dibangun pada lahan yang dituntut oleh masyarakat untuk dibangun Pola KKPA pada lahan masyarakat yang dipermasalahkan, lebih kurang 320 hektar.

Pihak masyarakat dan PTPN V Sei Intan serta Komisi I DPRD Rokan Hulu sepakat untuk menjawab keinginan masyarakat dan memberi waktu kepada pihak PTPN V dalam waktu selama 30 hari kerja tidak ada putusan dan akan dilakukan pertemuan kembali.

"Sampai hari ini, baik pertemuan atau hasil kesepakatan belum dijalankan. Dalam waktu tujuh hari kita minta dipertemukan dengan direksi, karena kita tidak mau bertemu dengan humas yang saat ini ada di depan kita," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu meminta i'tikad baik direktur utama PTPN V atas ganti rugi penyelesaian konflik lahan perkebunan yang terjadi di lokasi.

"Masyarakat kembali mengingatkan direktur utama PTPN V perihal i'tikad baiknya menyelesaikan konflik lahan, ganti rugi lahan. Persisnya, PTPN V Sei Intan,"ujar Gusti. 

Gusti Randa menjelaskan bahwa, konflik lahan ini awalnya terjadi sejak tahun 1980 an. Dimana waktu itu, PTPN V membuka lahan di lokasi tanpa berkoordinasi dengan masyarakat. Padahal lahan tersebut punya masyarakat tempatan.

"Lahan yang dibuka mereka kurang lebih 300 hektar. Masyarakat sudah berkebun di atas lahan itu sebelum tahun 1980 an, persisnya tahun 1964. Sejak 1980 sampai sekarang, proses ganti rugi lahan belum juga diselesaikan," jelasnya.