Menu

Edarkan Sabu, Warga Dumai Ditangkap Polisi Bersama 72 Paket Sabu

R24/pno 25 Jan 2019, 20:45
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  DUMAI - Pengedar Sabu-Sabu FER (33) warga Jalan Soekarno Hatta  Kelurahan  Bukit Kayu Kapur Kecamatan  Bukit Kapur Kota Dumai-Riau, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur bersama barang bukti 72 paket sabu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Disebutkan Dedi Nofarizal, bermula, Kamis 24 Januari 2019 sekira Pukul 15.00 WIB Anggota Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Soekarno Hatta  RT 001 tepatnya di dalam sebuah warung di daerah Kelurahan Bukit kayu kapur  Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sering dilakukan tempat Penggunaan maupun transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata memang benar Terlapor FER adalah pengedar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terlapor dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan Penggeledahan di rumah Terlapor FER ditemukan  71 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu paket sedang narkotika jenis sabu di dalam tas ransel milik terlapor yang terletak di atas lemari di dalam rumahnya.

"Selanjutnya terhadap Terlapor FER dan barang bukti dibawa ke Polsek bukit kapur guna Proses pengusutan lebih lanjut" pungkas Iptu Dedi Nofarizal.(***)

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua