Menu

Pengusutan Tabloid Indonesia Barokah Berjalan Lambat, Ustaz Tengku Zulkarnain Sindir Kasus Ratna

M. Iqbal 28 Jan 2019, 10:13
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Saat ini, masalah Tabloid Indonesia Barokah belum diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian. Meskipun sudah banyak laporan mengenai tabloid yang menyebarkan kabar hoax atau bohong di masjid-masjid.

Hal itu ditanggapi oleh Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain. Dia sendiri menyinggung tentang kasus hoax yang melibatkan aktivis kemanusaiaan, Ratna Sarumpaet.
zxc1

Dia mengatakan, pihak kepolisian begitu cepat merespon kasus Ratna Sarumpaet, tapi lambat dalam mengusut kasus Indonesia Barokah yang menyudutkan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

"Saat Mengusut Kasus Ibu Ratna S Polri Secergas Burung Elang, Gesit dan Cerdas.
Giliran Mengusut Tabloid Fitnah "Barokah" Polri Terkesan Kayak Keong...
Sialnya Banyak Pembela Tabloid Fitnah Itu Bertebaran di Sosmed. Akal dan Hati Mereka Para Pembela Itu Terbuat dari Apa ya?," kicaunya, Senin, 28 Januari 2019.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) meminta kepada seluruh pengurus masjid yang mendapat Tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakar tabloid itu.

Dia mengatakan bahwa, tabloid itu dianggap sebagai media penyebar hoaks. Apalagi tabloid itu menyerang salah satu pasangan capres dan cawapres.

BACA JUGA : Sebut Selain Imam NU Tidak Sah, Tokoh Muhammadiyah: Ucapan Said Aqil Tak Cerminkan Akal Sehat

"Ya, karena itu melanggar aturan, apalagi mengirim ke masjid, saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid (yang menerima, red) itu dibakarlah, siapa yang terima itu," ujar JK yang dikutip dari republika.com, Sabtu, 26 Januari 2019.
zxc2

Kata JK, dia juga memerintahkan kepada jajaran pengurus DMI di daerah untuk mengimbau kepada masjid-masjid untuk tidak mendistribusikan tabloid iti kepada masyarakat.

Mantan Ketum Golkar itu JK meminta supaya masjid dan rumah-rumah ibadah lain tidak dijadikan tempat untuk membuat dan menyebarkan kabar bohong yang dapat memecah belah persatuan umat.