Menu

Tidak Ada Pelangaran Pemilu, Bawaslu Pekanbaru Serahkan Kasus 153 Tabloid Indonesia Barokah Pada Dewan Pers dan Polisi

Riko 31 Jan 2019, 19:26
Foto:  Internet
Foto: Internet

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Pekanbaru telah membuat kesimpulan terkait temuan 153 Paket tabloid Indonesia Barokah yang meresahkan masyarakat itu. Menurut Bawaslu tabloid yang tertahan di Kanto pos Pekanbaru saat ini berdasarkan kajian tidak ada pelangaran Pemilu. 

"Berdasarkan hasil rapat Bawaslu RI dengan Central Gakumdu, yang hasilnya diteruskan pada kita didaerah bahwa Tabloid itu tidak ada memenuhi unsur pelangaran Pemilu, "kata anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi melalui sambungan telephone. Kamis 31 Januari 2019.

Dan proses selanjutnya kata Dia, Bawaslu menyerahkan kepada dewan pers untuk menilai apakah ada pelangaran UU pers atau tidak. Serta pihak kepolisan untuk mengusut apa terdapat unsur pidana atau tidak. 

"Ya selanjutnya kita serahkan pada dewan pers menilainya dan aparat kepolisian, " ujarnya. 

Terkait 153 paket tabloid yang saat ini masih tertahan di kantor Pos Pekanbaru,  Rizqi mengaku pihaknya tidak berwenang untuk manahan tobloid itu sebab tidak berada di wilayah Bawaslu. 

"Kita tidak bisa menahan 153 Paket itu di kantor pos, sebab bukan kewenangan kita, Sabab kewenangan kita hanya pelangaran Pemilu saja,"jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua