Menu

Warga Binaan Yang Mendapat Hukuman Maksimal Atau Mati, Ini Ungkapan Kalapas Bengkalis

Dahari 1 Feb 2019, 09:56
Kalapas II A Bengkalis Maizar/hari
Kalapas II A Bengkalis Maizar/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Untuk mendorong warga binaannya yang terancam dengan hukuman maksimal atau dengan pidana mati serta mengupayakan hukumannya agar mendapat keringanan.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis Maizar bahwa saat ini di Lapas Bengkalis itu ada sebanyak empat orang warga binaanya yang terancam pidana mati. Mereka yang terancam ini diantaranya Muhammad Khanafi, Juliar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra.

"Keempat warga binaan tersebut saat ini masih punyai upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Kita upayakan mereka terus melakukan upaya hukum agar dapat keringanan dan kepastian hukumannya,"ungkap Maizar kepada sejumlah wartawan, Jumat 1 Februari 2019.

Lanjut Maizar, upaya yang dilakukan ini, dikarenakan melihat ada upaya dari mereka untuk berubah dan bertobat. Bahkan sejauh ini mereka yang terancam pidana mati ini belum ada melakukan perbuatan yang macam macam.

"Sejauh ini mereka berkelakuan baik, tidak ada macam macam. Hak  mereka juga kita berikan, kalau mereka tidak baik tentu sudah kita isolasi," tegasnya.

Diutarakannya lagi, Lapas memang merupakan tempat untuk mereka berbenah diri dan taubat. Jadi masih ada kesempatan untuk mereka yang terpidana ini untuk berubah dan mendapat kesempatan lagi.

"Untuk itu kita selalu dorong Napi yang berkelakuan baik untuk menggunakan upaya hukumnya secara maksimal agar dapat keringanan,"ujar Maizar lagi.

Begitu juga saat hukuman yang divonis sudah inkrah. Jika warga binaan ini berkelakuan baik dan berubah masih bisa diajukan keringanan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kita terus mendorong warga binaan yang berkelakuan baik untuk mendapat keringanan, tidak hanya warga binaan yang mendapat hukuman mati saja,"ungkap Maizar menambahkan.(***)


R24/phi