Menu

KPU Bengkalis Sosialisasikan DPTB dan DPK

Dahari 6 Feb 2019, 14:46
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar/hari
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar/hari

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur pindah memilih bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT asal dan kosekwensi apabila pemilih pindah memilih nama yang bersangkutan dihapus dari DPT asal (Pasal 348 Ayat 6) di  dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

"DPTB bisa terjadi karena sejumlah keadaan yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi,"katanya lagi.

Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam.

"Pemilih yang masuk kategori pemilih DPTB harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tempat asal,"ujarnya lagi.(***)

 

R24/phi

Sambungan berita:     
Halaman: 123Lihat Semua