Menu

Baru Bebas Dari Penjara, Narapidana Terorisme Langsung Di Jemput BNPT

TIM BERKAS 36 12 Feb 2019, 14:29
Foto. Amri
Foto. Amri

Berdasarkan datanya, Napiter ini akan pulang ke kampung halamannya dengan alamat kepulangannya yaitu ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus ini, selain Rio ada satu napi terorisme lain yang ikut dipindahkan. Yaitu Muhammad Shibghotulloh alias Yatno yang merupakan Napi dari Magetan, Jawa Timur.

Yatno memiliki masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio yang berasal dari Bima memiliki masa hukuman empat tahun penjara.

 
Halaman: 12Lihat Semua