Menu

Suhardiman Amby Minta Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Ditindak Tegas

Riko 20 Feb 2019, 21:33
Suhardiman Amby
Suhardiman Amby

RIAU24.COM - Sekretaris komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby menangapi soal pemerintah provinsi Riau yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 19 Februari hingga 31 Oktober 2019.

Menurut Suhardiman kasus kebakaran hutan di Riau ini harus dilakukan dengan langkah tegas. Yaitu berupa penghentian pemberian izin kepada pendirian pabrik kelapa sawit. 

"Karena selama ada pabrik sawit baru, orang akan buka lahan terus. Kalau orang buka lahan banyak, sudah pasti dibakar. Makanya kita cegah, hitung semua pabrik, berapa kebutuhan lahannya. Selain itu, pelakunya ditindak tegas," kata Suhardiman di DPRD Riau. Rabu 20 Februari 2019.

Adapun maksud tindakan tegas dikatakanya, ialah para pelaku dihukum tanpa memandang berapa banyak lahan yang dibakar maupun motif pembakarannya.

"Hukum itu harus transparan dan benar-benar adil. Jangan yang kecil saja, tapi pelaku-pelaku besar yang banyak membakar lahan itu tidak, jadinya percuma," jelasnya.

Sebelumnya, penetapan status siaga karhutla diumumkan oleh mantan Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Ia mengatakan, status tersebut dilakukan menyusul dua daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla l, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua