Menu

Tim Inver PTKH Provinsi Riau Sosialisasi di Siak, Ini Pesan Sekda Siak Kepada Camat dan Penghulu

Lina 25 Feb 2019, 20:18
Sekretaris Daerah H.T S Hamzah saat membuka kegiatan sosialisasi/lin
Sekretaris Daerah H.T S Hamzah saat membuka kegiatan sosialisasi/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Tim inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) Provinsi Riau mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan kepada jajaran dinas terkait di lingkungan Pemkab Siak, serta para camat dan lurah se-Kabupaten Siak, Senin (25/2/19).

Sejumlah persoalan pokok dipaparkan para narasumber dalam kegiatan itu, diantaranya maksud dan tujuan serta ruang lingkup pelaksanaan kegiatan PPTKH.

“Saya berharap seluruh Tim Inver PTKH dan peserta rapat sosialisasi terutama para penghulu dan para Camat nantinya dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan sosialisasi ini” pesan Sekretaris Daerah H.T S Hamzah saat membuka kegiatan sosialisasi, di Hotel Grand Mempura Siak Sri Indrapura.

Hamzah juga meminta jajaran OPD dan Camat serta penghulu terkait, dapat memahami kriteria tanah yang bisa diajukan PPTKH, serta tatacara pengajuan permohonan pendaftaran PPTKH.

“Setelah sosialisasi ini, peserta kegiatan diharapkan dapat memahami tata cara pemasangan tanda batas bidang tanah dan pembuatan sketsa bidang tanah, hingga tatacara pengisian formulir permohonan” harapnya.

Menurut mantan Kadis DPPKAD Kabupaten Siak itu, sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang harus segera diselesaikan melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2017, adalah berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.3154/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan, untuk Penyediaan Sumber TORA Revisi II.

Halaman: 12Lihat Semua