Menu

Sudah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu, Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan

Siswandi 26 Feb 2019, 10:11
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan orasi usai pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Foto: int
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyampaikan orasi usai pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Pihak Kepolisian mengambil keputusan menghentikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu, yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif. Dalam kasus ini, Polresta Surakarta sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Slamet.

Perihal dihentikannya penyidikan terhadap Slamet Ma'arif, dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Triatmaja, Senin 25 Februari 2019 tadi malam.

Dilansir viva, Agus mengatakan, ada beberapa alasan hingga diputuskan bahwa kasus ini dihentikan.

Pertama, adanya perbedaan penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari beberapa ahli dan pihak KPUD.

"Kemudian kedua unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari," tambahnya.

Namun yang paling utama adalah adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD dan sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.

"Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya lagi.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet tampil sebagai pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. ***