Menu

Jangan Coba Tak Disiplin, Sudah 5 PNS Meranti Diberhentikan

Ahmad Yuliar 28 Feb 2019, 19:07
Sekretaris BKd,  Bakharuddin saat memberi pengarahan kepada ASN/mad
Sekretaris BKd, Bakharuddin saat memberi pengarahan kepada ASN/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang kurang disiplin agar dapat berubah. Jika tidak, maka siap-siap ancaman pemberhentian dapat terwujud.

Bahkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Meranti sudah memberhentikan sebanyak 5 orang PNS karena jarang ngantor. Dalam setahun mereka tidak masuk lebih dari 46 hari.

“Sudah 5 PNS yang kita berhentikan. Dua dari dokter, 3 lagi PNS Struktural,” kata Sekretaris BKD, Bakharuddin.

Pemberhentian PNS tersebut sangat jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Pada Pasal 10 poin 9 huruf d disebutkan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

“Secara rutin absensi dan tingkat kehadiran PNS akan kita pantau. Baik berdasarkan laporan Kepala OPD, maupun dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” tegasnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, maka BKD akan menghitung tingkat kehadiran PNS setiap tahunnya. Jika terdapat PNS yang sudah sering tak masuk kantor, maka peringatan pun diberikan.“46 hari itu dihitung dalam setahun. Penghitungannya juga dari akumulasi,” ujar dia.

Halaman: 12Lihat Semua