Menu

Kemenhub Diminta Tidak Ragu Larang Pesawat 737 MAX 8 Terbang di Indonesia

TIM BERKAS 34 11 Mar 2019, 13:46
Pesawat 737 MAX 8/int
Pesawat 737 MAX 8/int

RIAU24.COM -  Sekitar 5 bulan lalu, 737 MAX 8 yang merupakan besutan perusahaan penerbangan Amerika Serikat, Boeing, jatuh di Laut Jawa, Indonesia. Korban tewas mencapai 189 orang pada saat itu. Dan pesawat yang sama juga jatuh pada Minggu (10/3) kemarin.

Pengamat penerbangan Anggota Ombudsman bidang Transportasi, Alvin Lie dari kabar jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines telah meminta Kementerian Perhubungan bersikap tegas kepada Boeing menyusul kecelakaan kedua 737 Max ini.

Alvin Lie meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak ragu untuk melarang terbang pesawat serupa yang dimiliki maskapai Indonesia.

"Kemenhub perlu mencermati kecelakaan ini dan tidak ragu larang terbang sementara semua B737 Max 8 di Indonesia, demi mencegah terjadinya kecelakaan lagi," kata Alvin Lie, dikutip dari detik.com (11/3)

Alvin menyebut kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines itu mirip dengan jatuhnya Lion Air PK-LQP pada Oktober 2018 lalu. Dia mengatakan pesawat itu menukik tajam pada ketinggian 8.000 kaki atau 2.400 meter. "Pesawat tersebut jatuh atau menukik tajam pada menit ke-6 pada ketinggian 8.000 kaki. Mirip kecelakaan B737 Max 8 Lion Air," diceritakannya.

Dalam keputusannya, Kemenhub pun langsung menginstruksikan melaluo surat kepada seluruh maskapai nasional yang ada di Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-Max 8 yang beroperasi di Indonesia. Tak ketinggalan juga ditujukan kepada Direktur Utama Lion Air dan Direktur Utama Garuda Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua