Menu

Bupati Siak Kukuhkan 17 UPZ Masjid se-Kecamatan Mempura

Lina 19 Mar 2019, 21:12
Bupati Siak H Alfedri menyalurkan zakat konsumtif/lin
Bupati Siak H Alfedri menyalurkan zakat konsumtif/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Bupati Siak H Alfedri mengukuhkan 17 Pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid se-Kecamatan Mempura yang dilaksanakan di Masjid Nurul Hidayah Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Selasa (19/03/2019).

Selain itu, juga dilakukan penyerahan zakat konsumtif tahap I tahun 2019 oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Siak.

Bupati Siak H Alfedri dalam arahannya menyampaikan, Selasa ini merupakan hari perdanannya bekerja, usai dilantik pada Senin 18 Maret 2019 kemarin. Dirinya sangat senang bisa menemui masyarakat di Kecamatan Mempura.

"Kami senang bisa bersilaturahmi dengan bapak ibu pada hari ini, dan Senin ini merupakan hari pertama saya tugas selaku Bupati Siak mengantikan pak Syamsuar," kata Alfedri.

Alfedri mengingatkan, penyerapan zakat di Kecamatan Mempura belum maksimal. Jumlahnya masih kecil dibandingkan dengan Kecamatan Mandau yang penduduknya sedikit, namun serapan zakatnya besar.

"Padahal potensi zakat di kecamatan Mempura cukup besar, karena di sini banyak perkebunan dan pertanian. Namun dari laporan Baznas tadi Zakat di Mempura sangat kecil tahun 2018 hanya Rp41 Juta yang angkanya di bawah Sungai Mandau di tahun yang sama mencapai Rp267,552 juta," ungkapnya.

Ia berharap, setelah dikukuhkannya pengurus 17 Upz Masjid se Kecamatan Mempura, ke depan dana zakat terus mengalami peningkatan dan pengurus harus jemput bola.

"Saya mengharapkan Upz yang sudah dilantik mampu bekerja secara maksimal, saya mengharapkan tahun depan pengumpulan zakatnya mengalami peningkatan," ungkapnya.

Masih kata Wakil Bupati Siak dua priode itu menurutnya, perintah menunaikan zakat sama halnya perintah menunaikan shalat lima waktu, hal ini dibuktikan banyak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah shalat dan zakat selalu beriringan.

"Kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Siak, agar selalu ingat untuk menyisihkan 2,5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak BAZNAS selaku Lembaga Zakat yang resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah," imbau Alfedri.

Pendistribusian Zakat pola konsumtif tahap pertama tahun 2019 di kecamatan Mempura. Diberikan kepada 59 orang, fakir miskin dan Mustahik dengan rincian perkampung untuk Benteng Hulu 15 orang, Benteng Hilir 9, Teluk Merempan 7, Merempan Hilir 8, Kp Tengah 5, Paluh 4, kelurahan Sungai Mempura 5 serta Kampung Koto Ringin berjumlah 6 orang.

Adapun bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang sebesar Rp700 ribu per orangnya.  Hadir pada acara itu ketua Baznas Siak Abdul Rasyid Suharto, Camat Mempura Desy Fefianty serta ratusan masyarakat Mempura.(***)


R24/lin