Menu

Polda Riau Tetapkan 12 Tersangka Pembakar Lahan, Dua Diantaranya Sudah Tahap II

TIM BERKAS 36 25 Mar 2019, 13:13
Kebakaran Hutan dan Lahan Di wilayah Provinsi Riau. (Dok.Riau24).
Kebakaran Hutan dan Lahan Di wilayah Provinsi Riau. (Dok.Riau24).

RIAU24.COM - Makin maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau belakangan ini, diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan baru maupun yang tanpa disengaja.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas kasus Karhutla yang terjadi di Wilayah Riau.

Disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan sebanyak 24,8 Hektare lahan teebakar akibat ulah para pelaku.

"Saat ini, sudah 10 kasus masuk dalam penyidikan. Sedangkan 2 kasus sudah tahap II (diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum)," kata dia, Senin (25/3/2019) siang.

Ia pun merincikan penetapan 12 orang tersangka tersebut ditangani oleh lima Polres yakni, Polres Rohil, Polres Bengkalis, Polres Dumai, Polres Meranti dan Polresta Pekanbaru.

"Untuk Polres Rohil ada tiga tersangka, Polres Bengkalis satu orang, Polres Dumai lima tersangka, dan Polres Meranti dua tersangka terakhir Polresta Pekanbaru satu orang," sebut Mantan Kabid Humas Sultra ini.

Hingga Saat ini tersangka masih perorangan, sedangkan untuk koorporasi belum ada yang ditemukan.