Menu

Gara-gara Anak 5 Tahun Berkelahi, Nenek Usia 96 Tahun di Bengkalis Jadi Korban Pemukulan

Dahari 26 Mar 2019, 09:45
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Mendapat laporan dari korban terkait pemukulan terhadap nenek usia 96 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Bengkalis akhirnya bertindak cepat dengan mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi.

Tindakan tim Reskrim tersebut juga  mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban, Farizal SH kuasa hukum korban kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Setelah mendapat panggilan untuk klien kami sebagai korban mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, kami cukup mengapresiasi pihak kepolisian atas tindak lanjutnya perkara kami ini,"ujar Farizal, Senin 25 Maret 2019.

Farizal juga mengatakan, untuk selanjutnya ia akan tetap memantau perkara ini karena menyangkut keadilan terhadap kliennya.

Dikatehui, kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap nenek usia 96 tahun yang bernama Afsah, serta Anaknya Salbiah (63) dan cucunya Farida (34) terjadi pada senin tanggal 18 Maret lalu, oleh pelaku yang merupakan tetangga korban.

Pelaku berinisial Ip (20) bersama ayahnya Ay (70) dan ibunya Nr (50) warga parit Bangkong Gg Kenari RW 01 RT 03 Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua