Menu

Jika Ada Temuan Pelanggaran Pemilu, Masyarakat Diminta Laporkan ke Bawaslu Bengkalis

Dahari 28 Mar 2019, 13:17
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin/hari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin/hari

Selain itu, laporan yang disampaikan, tidak hanya mengandung fitnah maupun bohong hoax, tapi harus menyertakan barang bukti berupa foto atau dokumentasi dan disertai keterangan dua saksi. Jika hal ini dipenuhi, maka Bawaslu Bengkalis bisa langsung memproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu, masyarakat tidak hanya terlibat sebagai objek pesta demokrasi yaitu tidak hanya menyampaikan hak pilihnya. Tapi masyarakat dapat dijadikan subyek dalam pelaksanaan Pemilu sebagai pengawasan partisipatif agar masyarakat dalam menyampaikn hak pilihnya dapat menimplementasikan hak konstitusinya sesuai dengan azas pemilu.

“Minimal masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu sebagai badan penyelenggara Pemilu dalam menegakkan hukum Pemilu jika menemukan dugaan pelanggaran baik yang dilaakukan peserta Pemilu, masyarakat bahkan penyelenggara itu sendiri,” ujarnya.

"Selama pelaksanaan kampanye terbuka, pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan, pencegahan dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara,"imbuhnya.(***)


R24/phi/hari

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua