Menu

Dianggap Berpotensi PSU, KPU Tunda Pleno 2 PPK

Ahmad Yuliar 19 Apr 2019, 12:01
Ilustrasi PSU/int
Ilustrasi PSU/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Walaupun surat rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari dua Kecamatan belum diterima, ternyata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan kajian. Dimana KPU menilai 3 TPS tersebut memang berpotensi dilaksanakan PSU.

Untuk diketahui, sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Tiga TPS tersebut diantaranya, TPS 5 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, TPS 7 dan TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi.

Oleh karena itu, KPU akan menunda pleno hasil Pemilu di Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Tebingtinggi. Sehingga bisa dipastikan hasilnya bisa Jurdil (jujur dan adil).

"Dalam kajian kita, ketiga TPS tersebut memang harus dilakukan PSU. Karena ada temuan pelanggaran di sana. Tapi akan segera kita putuskan setelah surat rekomendasi dari Bawaslu masuk terlebih dahulu," terangnya.

Jika dilakukan PSU, maka KPU akan meminta surat suara tambahan kepada KPU Riau. Karena, ketersediaan surat suara di KPU Meranti, hanya untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saja.

Halaman: 12Lihat Semua