Menu

Maraknya Pengelembungkan Suara, Bawaslu Riau Minta Masyarakat Bantu Kirimkan Foto C1

Riko 23 Apr 2019, 16:40
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

"Untuk Kabupaten Kampar desa mengalami kerawanan di Kecamatan  Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar. Sedangkan pada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu, "katanya.

Sementara untuk Kabupaten Bengkalis, Kecamatan yang rawan yaitu pada Kecamatan Mandau (Duri). Kemudian di Kabupaten Pelalawan, hampir diseluruh Kecamatan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau,  sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas  pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya."tegas Rusidi.

Rusidi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menegaskan kepada Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan Rusak, Hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Saya berharap, partisipatif masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi Tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil." tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua